Kamis, 29 Maret 2012

TUGAS 3 - PENDAPATAN NASIONAL

PENDAPATAN NASIONAL

Pendapatan nasional secara sederhana dapat diartikan sebagai jumlah pendapatan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu (biasanya satu tahun).

Masyarakat pelaku kegiatan ekonomi akan terus berusaha memperoleh pendapatan untuk memenuhi semua kebutuhan sehingga menjadikan masyarakat makmur. Jika seluruh pendapatan atau pengeluaran yang dilakukan pelaku ekonomi di dalam suatu negara dijumlahkan maka akan terbentuklah pendapatan nasional. Besarnya pendapatan nasional ditentukan oleh jumlah produk yang dihasilakan oleh para pelaku ekonominya.

Jika dilihat dari jumlah barang atau jasa yang dihasilkan, produk nasional dikelompokkan menjadi Gross Domestic Product (GDP) dan Gross National Product (GNP). Dari kedua konsep tersebut melahirkan konsep Gross Domestic Regional Product (GDRP), Net National Product (NNP), Net National Income(NNI), Personal Income (PI), dan Disposable Income (DI)

Konsep Pendapatan Nasional

1. Produk Domestik Bruto (PDB)/Gross Domestic Product (GDP)

Produk Domestik Bruto (PDB) atau dalam bahasa inggris disebut Gross Domestic Product adalah nilai barang dan jasa dalam suatu negara yang diproduksi oleh faktor- faktor produksi milik warga negara, negara tersebut dan warga negara asing yang tinggal di negara tersebut dalam periode waktu tertentu (biasanya satu tahun).

GDP merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan, penjumlahan nilai tambah, dan penjumlahan pendapatan di dalam perekonomian selama periode waktu tertentu.

GDP juga merupakan penjumlahan nilai konsumsi (C), investasi (I), pembelian barang & jasa oleh pemerintah (G) dan ekspor neto atau nilai ekspor setelah dikurangi nilai impor (X-M).

Peningkatan/pertumbuhan GDP akan meningkatkan pula pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan GDP, dapat pengaruhi oleh :

1. Perubahan ketersediaan sumber daya

2.Peningkatan produktifitas

GDP dapat diukur dalam 2(dua) cara, yaitu sebagai:

- Total nilai dari aliran produk akhir

- Total biaya atau penghasilan input yang digunakan untuk memproduksi output

Karena profit/Laba merupakan konsep residu/sisa, maka kedua cara tersebut menghasilkan total GDP yang sama.

2. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)/ Gross Domestic Regional Product (GDRP)

PDRB adalah jumlah keseluruhan dari nilai bruto yang berhasil diciptakan oleh seluruh kegiatan ekonomi yang berada pada suatu wilayah selama periode tertentu. Misalnya PDRB DKI Jakarta, PDRB Jawa Barat, dan PDRB Aceh.

3. Produk Nasional Bruto (PNB)/Gross National Product (GNP)

Produk Nasional Bruto (PNB) atau yang dalam bahasa inggris Gross National Product (GNP) adalah nilai barang-barang dan jasa-jasa yang dihitung dalam pendapatan nasional hanya barang- barang dan jasa-jasa yang diproduksi atau dihasilkan oleh faktor-faktor produksi yang dihasilkan warga negara sendiri baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri selama suatu periode (biasanya satu tahun).

Berdasarkan pengertian PNB tersebut, ada tiga hal penting yang perlu diketahui oleh kalian yaitu :

- Produksi Nasional Bruto hanya mencangkup barang-barang akhir (final good) dan atau nilai tambah (value added). Adapun barang antara dan barang setengah jadi (intermediate semifinished goods) tidak dimasukan dalam komponen PNB. Hal ini karena untuk menghindari terjadinya perhitungan ganda terhadap suatu produk.

- PNB hanya menghitung atau memasukkan nilai dari barang-barang yang merupakan hasil produksi pada tahun berjalan (dalam suatu periode dilakukannya perhitungan).

- Barang dan jasa atau PNB yang dihasilkan tersebut dinilai menurut harga pasar yang berlaku.

GNP = GDP + Produk Neto terhadap Luar Negeri



Dengan demikian, GNP dapat dirumuskan sebagai berikut :

* Produk Neto terhadap Luar negeri merupakan selisih dari pendapatan atas hasil produksi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dengan pendapatan atas hasil produksi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

4. Produk Nasional Neto (PNN)/Net National Product (NNP)

Produk Nasional Neto (PNN) atau Net National Product (NNP) adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat selama satu periode (biasanya satu tahun) yang telah dikurangi penyusutan (depresiasi). Jumlah PNN sama dengan jumlah pendapatan rumah tangga konsumsi sebagai imbalan atas penyerahan faktor-faktor produksi.

Dengan demikian NNP dirumuskan sebagai berikut :




NNP = GNP- Penyusutan

Jika ada subsidi atas barang/jasa yang dihasilkan maka rumus perhitungan NNP adalah sebagai berikut :




NNP = (GNP- Penyusutan) + Subsidi

* – Penyusutan merupakan penurunan nilai harga barang/jasa. Contoh : Harga dari Buah Jeruk yang baru dipetik (buah segar) Rp 10.000/kg namun setelah beberapa waktu harganya jadi turun menjadi Rp 8.000/kg karena hampir mau busuk. Contoh tersebut merupakan penyusutan atau penurunan nilai barang dikarenakan kondisi yang sudah berbeda.

Subsidi merupakan bantuan dari suatu pihak (contoh: pemerintah) untuk membantu mengurangi beban atas pihak tertentu. Contohnya pemerintah memberikan subsidi BBM supaya harga BBM yang terlalu tinggi diberikan ditanggulangi beban harganya oleh pemerintah supaya harga yang dikenakan oleh masyarakat tidak terlalu tinggi.

5. Pendapatan Nasional Bersih/Net Nasional Income (NNI)

Pendapatan Nasional Bersih/Net National Income adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima masyrakat dalam suatu periode (biasanya satu tahun) setelah dikurangi pajak tidak langsung.

Dengan demikian NNI dirumuskan sebagai berikut :




NNI = NNP- Pajak Tidak Langsung

*

Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu/terjadi suatu peristiwa. Pajak tidak langsung merupakan beban pajak yang dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan lain-lain.

6. Pendapatan Perseorangan (PI)/Personal Income (PI)

Pendapatan Perseorangan adalah seluruh penerimaan yang diterima masyarakat yang benar-benar jatuh ke tangan masyarakat. Tidak semua NNI diterima oleh masyarakat, karena masih harus dikurangi dengan laba ditahan, iuran asuransi, iuran jaminan sosial, pajak perseorangan dan ditambah dengan pembayaran pindahan (transfer payment).

Dengan demikian PI dirumuskan sebagai berikut :




PI = ( NNI +Transfer Payment) – (iuran Jaminan Sosial+iuran Asuransi+Laba Ditahan+Pajak Perseorangan)

Keterangan :

- Transfer Payment adalah adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Transfer Payment juga merupakanpenambahan pada perhitungan turunan pendapatan nasional. Penambahan tersebut karena TransferPayment merupakan pengeluaran pemerintah untuk membayar jasa yang diberikan oleh pegawai swasta atau karyawan pemerintah diluar pendapatan gaji. Oleh karena itu, transfer paymentmenambah pendapatan bagi tenaga kerja atau karyawan instansi pemerintah dan swasta.

- Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi/Laba ditahan (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).

7. Pendapatan Disposible (Disposable Income/DI)

Pendapatan Disposible (DI) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.

Jadi DI merupakan pendapatan yang benar-benar menjadi hak penerimanya.

Dengan demikian DI dirumuskan sebagai berikut :




DI = PI – Pajak langsung



*

Pajak Langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan/SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:

Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.

Pendekatan produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, danniaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).

Pendekatan pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor (XM)

Sumber:

http://vinicgilang.blogspot.com/2011/02/metode-penghitungan-pendapatan-nasional.html

http://jaghatraya.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-konsep-konsep-pendapatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar