- http://ruwana.blogspot.com/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
- http://roseshit.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_22.html
Pokok Pikiran dalam RUU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)
Kemajuan spektakuler di bidang
teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi
informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis
internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru
dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa
menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang
sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan
masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat.
Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis
teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam
suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan
Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah
ini :
-Pasal
9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal
3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
IMPLIKASI
PEMBERLAKUAN RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan
Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu
21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan
muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan
tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang
dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih
lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya
Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak
diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk
Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk
Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung
dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar