RANGKUMAN
Menurut saya dapat disimpulkan, perbandingan
dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe
Convention on Cyber Crime adalah bahwa pada Cyber Law terfokus pada
aspek yang berhubungan dengan subyek hukum, sedangkan Computer Crime Act
lebih menekankan pada aspek keluaran dari pemanfaatan dan pemakaian
komputer dan Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan
lembaga organisasi untuk memerangi kejahatan di dunia maya sekaligus
meningktkan kerjasama antar Negara.
Berdasarkan isi
dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang
mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut,
artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat
membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya
jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang
dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna
teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati
lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan
norma yang ada.
FLOWCHART PENDAFTARAN HAK CIPTA
sumber: http://www.dgip.go.id/hak-cipta/prosedur-pencatatan-hak-cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar